Kebutuhan masyarakat sekarang ini beraneka ragam. Alat pemenuhan kebutuhan itu pun telah berkembang pesat dalam dekade terakhir, salah satunya adalah alat transportasi. Berbagai macam alat transportasi sudah digunakan oleh masyrakat Indonesia dari mulai sepeda, sepeda motor, mobil, bus, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya. Kepemilikan alat transportasi, khususnya kendaraan bermotor, sudah sejak lama diatur oleh Undang-Undang di negeri ini. Berbagai persyaratan dan perijinan harus dimiliki seseorang untuk dapat memiiki kendaraan bermotor tersebut, salah satunya adalah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut pengalaman saya, perpanjangan STNK mudah untuk dilakukan, adapun persyaratan yang harus disiapkan adalah:
1. STNK asli
2. BPKB asli/surat keterangan dari bank/leasing+fotokopi BPKB
3. KTP asli
4. Cek fisik kendaraan yang dilakukan di samsat atau di rumah.